Senin, 17 September 2012

Syarat-syarat dalam pengadilan

Berkas Persyaratan Untuk Melengkapi Surat Gugatan/Permohonan


CERAI GUGAT/TALAK

    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermaterai 6000, cap pos).
    Foto copy buku  nikah/Duplikat (bermaterai 6000, cap pos).
    Buku nikah asli / Duplikat Asli
    Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, isinya akan mengurus cerai
    Surat Gugatan/Permohonan pengajuan perceraian yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat di sini - )

Keterangan:
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.



DISPENSASI KAWIN

    Foto copy KTP orang tua orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
    Foto copy Akta Kelahiran orang yang dimohonkan Dispensasi Kawin (bermaterai 6000, cap pos).
    Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
    Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa, yang isinya akan mengurus Dispensasi Kawin
    Surat permohonan dispensasi kawin yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI / Kantor Pengadilan Agama  (Biaya panjar lihat disini - )

POLIGAMI

    Surat Pernyataan rela dimadu dari isteri (bermaterai 6000)
    Surat pernyataan berlaku adil dari suami (bermaterai 6000)
    Foto copy Surat nikah (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami, istri calon isteri (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
    Daftar harga gono gini dengan isteri I, dan seterusnya dan diketahui Kepala Desa
    Surat keterangan penghasilan suami dan diketahui Kepala Desa
    Foto copy Akta Surat Kematian Suami / Akta Cerai 9jika janda) (bermaterai 6000, cap pos)
    Surat pengantar desa setempat, isinya akan mengurus Ijin Poligami
    Surat permohhonan akan Poligami yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )



PENGESAHAN NIKAH (ITSBAT NIKAH)

    Foto copy Kartu Tanda Penduduk KTP Pemohon (bermaterai 6000, cap pos)
    Surat penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
    Foto copy Surat Kematian suami/isteri Pemohon yang meninggal.
    Foto copy Surat kematian suami/istri yang dimohonkan Itsbat.
    Surat pengantar dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Istbat Nikah.
    Surat Permohonan akan Itsbat Nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama   (Biaya panjar lihat disini - )



PENGANGKATAN ANAK

    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua an`k (masing-masing bermaterai 6000,
    cap pos)
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (masing-masing bermaterai
    6000, cap pos)
    Foto copy Surat Nikah orang tua anak (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy Surat Nikah Pemohon I dan Pemohon II (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy Surat Kelahiran/Akta Kelahiran anak (bermaterai 6000, cap pos)
    SK. Pekerjaan dan penghasilan Pemohon diketahui oleh Kepala Desa (Diketahui atasan bagi PNS).
    Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kepada Pemohon.
    Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial.
    Surat keterangan dari Kelurahan/Desa, isinya akan mengurus Pengangkatan Anak.
    Surat Permohonan akan Pengangkatan Anak yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )


MAFQUD

    Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermaterai 6000, cap pos)
    Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
    Foto copy kematian dari ahli waris
    Surat keterangan/pengantar dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )

WALI ADHOL

    Surat Permohonan akan wali adhol yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )
    Foto copy KTP (bermaterai 6000, cap pos)
    Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama
    Surat keterangan/pengantar dari Kepala Desa


PEMBATALAN NIKAH

    Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )
    Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy akta nikah/ duplikat (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermaterai 6000, cap pos)
    Surat keterangan/pengatar Kepala Desa


HARTA BERSAMA/HARTA GONO-GINI

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )
    Foto copy KTP Penggugat (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy Akta Cerai (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy bukti tertulis/barang yang dimaksud seperti: sertifikat hak milik, stnk/bpkb, nota
    pembelian/kwitansi (bermaterai 6000, cap pos)
    Surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


HARTA WARIS

    Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Pengadilan Agama
    Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket BRI Kantor Pengadilan Agama (Biaya panjar lihat disini - )
    Foto copy KTP Para pihak (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy sertifikat hak milik (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy bukti kepemilikan lainnya (kalau ada), seperti: buku tabungan, akata notaris, dll (bermaterai
   6000, cap pos)
    Foto copy akta/ surat kematian pemilik barang yang diwarisi (bermaterai 6000, cap pos)
    Foto copy akta / surat kelahiran para pewaris (bermaterai 6000, cap pos)
    Silsilah keluarga yang disyahkan oleh Kepala Desa
    surat keterangan/ pengatar dai Kepala Desa (bermaterai 6000, cap pos)


SURAT KUASA INSIDENTIL

    Foto copy KTP kedua belah pihak
    Materai Rp. 6000,-
    Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi
    hubungan saudara dari kedua belah pihak
    Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)

DUPLIKAT AKTA CERAI

    Mengisi blangko permohonan
    Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
    Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon 
   (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum
    perah menikah lagi"
    Foto copy KTP Pemohon
    Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)

Syarat-syarat dalam mengajukan perceraian


Sebelum persyaratan dipenuhi hendaknya diketahui dulu
dimana gugatan akan diajukan
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian,
berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat.
Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda
(bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA)
di wilayah tempat tinggal anda.
Bila anda tinggal di Luar Negeri,
gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami.
Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri,
maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat
anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

Syarat Mutlak Perceraian di Pengadilan :

1. Kelengkapan berkas-berkas

   Kelengkapan berkas-berkas(bagi yang berada di Indonesia):
   Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
   Akta lahir anak;(jika punya anak)
   KTP & KK; dan
   Bukti-bukti pendukung lainnya.
  

   Kelengkapan berkas-berkas(bagi yang berada di Luar negeri):
   Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
   Akta lahir anak;(jika punya anak)
   surat kuasa yang telah di legalisir oleh KBRI
   KTP & KK; dan
   Bukti-bukti pendukung lainnya.

2. Kehadiran saksi
   Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu
   keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
   Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian
   saksi;
   Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan
   perkara yang dialami si istri (atau si suami);
   Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan
   atau alasan cerai;
   Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara
   kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).
 
3. Membuat kronologis permasalahan
   maksudnya adalah cerita/alasan dalam perceraian
   Jika dalam agama islam tertuang dalam (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
   jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

4. Bukti
   Salinan Putusan Pengadilan,
   jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 th atau lebih
   pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
   Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan,
   bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang
   menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989).
   Bukti Visum dari dokter
   jika alasan yang dipakai terjadi penganiayaan berat

5. Membuat gugatan cerai (isi gugatan)

6. Persiapan biaya perkara (wajib)


Keterangan jika ada harta gono gini (harta yang dipermasalahkan
dalam perceraian) maka :
persyaratan ditambah dengan disiapkan bukti-bukti kepemilikannya
seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon),
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan)
untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.