Senin, 17 September 2012

Syarat-syarat dalam mengajukan perceraian


Sebelum persyaratan dipenuhi hendaknya diketahui dulu
dimana gugatan akan diajukan
Bila anda yang mengajukan gugatan perceraian,
berarti anda adalah pihak Penggugat dan suami adalah Tergugat.
Untuk mengajukan gugatan perceraian, anda atau kuasa hukum anda
(bila anda menggunakan kuasa hukum) mendatangi Pengadilan Agama (PA)
di wilayah tempat tinggal anda.
Bila anda tinggal di Luar Negeri,
gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami.
Bila anda dan suami anda tinggal di luar negeri,
maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat
anda berdua menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

Syarat Mutlak Perceraian di Pengadilan :

1. Kelengkapan berkas-berkas

   Kelengkapan berkas-berkas(bagi yang berada di Indonesia):
   Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
   Akta lahir anak;(jika punya anak)
   KTP & KK; dan
   Bukti-bukti pendukung lainnya.
  

   Kelengkapan berkas-berkas(bagi yang berada di Luar negeri):
   Akta perkawinan/buku nikah (ASLI, bukan photocopy);
   Akta lahir anak;(jika punya anak)
   surat kuasa yang telah di legalisir oleh KBRI
   KTP & KK; dan
   Bukti-bukti pendukung lainnya.

2. Kehadiran saksi
   Kehadiran saksi pada sidang acara pembuktian adalah suatu
   keharusan dalam proses cerai di pengadilan.
   Minimal dua orang saksi ditampilkan pada saat sidang pembuktian
   saksi;
   Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan
   perkara yang dialami si istri (atau si suami);
   Saksi adalah orang yang melihat dan/atau mendengar permasalahan
   atau alasan cerai;
   Saksi biasanya adalah: anggoga keluarga (orang tua/saudara
   kandung/sepupu, dsb) dan kerabat dekat (sahabat/baby sitter/driver, dsb).
 
3. Membuat kronologis permasalahan
   maksudnya adalah cerita/alasan dalam perceraian
   Jika dalam agama islam tertuang dalam (Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam
   jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975)

4. Bukti
   Salinan Putusan Pengadilan,
   jika alasan yang dipakai adalah suami mendapat hukuman 5 th atau lebih
   pasal 74 UU No. 7/1989 jo KHI pasal 135).
   Bukti hasil pemeriksaan dokter atas perintah dari pengadilan,
   bila alasan Anda adalah suami mendapat cacat badan atau penyakit yang
   menyebabkan tak mampu memenuhi kewajibannya (pasal 75 UU 7/1989).
   Bukti Visum dari dokter
   jika alasan yang dipakai terjadi penganiayaan berat

5. Membuat gugatan cerai (isi gugatan)

6. Persiapan biaya perkara (wajib)


Keterangan jika ada harta gono gini (harta yang dipermasalahkan
dalam perceraian) maka :
persyaratan ditambah dengan disiapkan bukti-bukti kepemilikannya
seperti sertifikat tanah (bila atas nama penggugat/pemohon),
BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)/STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan)
untuk kendaraan bermotor, kwitansi, surat jual-beli, dll.
  





1 komentar:

  1. Bagaimana bila surat nikah sengaja disembunyikan oleh pihak tergugat? Apakah msh bs mendaftarkan gugatan perceraian tanpa surat nikah? Terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus